Sabtu, 01 Agustus 2009

PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN PENGAWASAN PASCA PANEN KOPI

Pada prinsipnya penanganan pasca panen kopi harus memperhatikan keamanan pangan. Oleh karena itu harus dihindari terjadinya kontaminasi silang terhadap beberapa aspek yaitu :
a. Fisik (kontaminasi dengan barang-barang asing selain kopi, misalnya : rambut, kotoran, dll);
b. Kimia (tercemar bahan-bahan kimia);
c. Biologi (tercemar jasad renik yang bisa berasal dari pekerja yang sakit, kotoran/sampah di sekitar yang membusuk)
Tidak kalah pentingnya adalah penanganan limbah yang ramah lingkungan sehingga diperoleh produk akhir yang bersih dan sehat (clean product). Pada prinsipnya harus diperhatikan agar pemrosesan suatu produk tidak menimbulkan masalah lingkungan. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik dan benar, seperti misalnya : limbah yang berupa bahan organik dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos; limbah yang berupa air harus dibuatkan saluran dan pembuangannya yang baik sehingga tidak menimbulkan genangan yang dapat menjadi sumber penyakit. Beberapa aspek yang harus dilakukan adalah :

Rencana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

Setiap usaha penanganan pasca panen kopi harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan pelestarian lingkungan sebagai mana diatur dalam :
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
c. Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Upaya Pencegahan Lingkungan

Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal seperti :
a. Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal usaha;
b. Menghindari polusi dan gangguan lain yang berasal dari lokasi usaha yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/sumur;
c. Setiap usaha penanganan pasca panen kopi, harus membuat unit pengolahan limbah perusahaan (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.

SISTEM PENGAWASAN
a. Usaha penanganan pasca panen kopi menerapkan sistem pengawasan secara baik pada titik kritis dalam proses penanganan pasca panen untuk memantau kemungkinan adanya kontaminasi;
b. Instansi yang berwenang dalam bidang perkebunan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan manajemen mutu terpadu yang dilakukan.

SERTIFIKASI
a. Usaha penanganan pasca panen kopi yang produksinya untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat;
b. Sertifikat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang setelah melalui penilaian dan rekomendasi.

MONITORING DAN EVALUASI

a. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang di bidang perkebunan di provinsi/kabupaten/kota;
b. Evaluasi dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/kunjungan ke usaha penanganan pasca panen kopi

PENCATATAN
Usaha penanganan pasca panen kopi hendaknya melakukan pencatatan (recording) data yang terurut sewaktu-waktu dibutuhkan. Data yang perlu dicatat adalah :
a. Data bahan baku
b. Jenis produksi
c. Kapasitas produksi
d. Pemasalahan

PELAPORAN

a. Setiap usaha penanganan pasca panen kopi membuat laporan baik teknis maupun administratif, secara berkala (6 bulan dan tahunan) untuk keperluan pengawasan intern sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dapat mengadakan perbaikan/perubahan berdasarkan pelaporan yang ada.
b. Setiap usaha penanganan pasca panen kopi membuat laporan tertulis secara berkala (6 bulan dan tahunan) kepada lembaga yang berwenang.(sumber: bukukopi_acc@depertemen pertanian)


AGRIBUSINESS BLOG COMPETITION 2009 HIMASETA Universitas Jember
IP